Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat
Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada
masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam
lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak. Pada praktiknya Direktorat
jendral pajak menjadikan Kantor pelayanan pajak yang tersebar diberbagai daerah
untuk menunjang kinerja mereka dalam melayani masyarakat dalam urusan perpajakan.
Dalam hal ini tentunya menjadi penting bagi Direktorat Jendral Pajak untuk
mengatur persebaran unit-unitnya dan mengatur wilayah wewenang dari Kantor
pelayanan pajak ini.
Dilansir dari
Cnbcindonesia.com pada tanggal 24 May 2021, Disebutkan Bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi
memberhentikan operasi di 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam siaran resmi
DJP, adanya penutupan 24 KPP, maka operasinya akan dipindahkan ke KPP yang
masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.
Kendati demikian, Penutupan 24 KPP oleh Direktorat Jendral Pajak, tidak semata-mata
dilakukan. Selain melakukan penutupan terhadap 24 KPP ini, Direktorat Jendral
Pajak juka melakukan pembukaan penambahan 18 KPP Madya baru untuk menggantikan
tugas dari KPP yang ditutup, dan bagi wajib pajak yang diadministrasikan pada
KPP Madya akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Disebutkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 54 “KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berikutnya dijelaskan dalam Pasal 62,ayat 1 Bahwa; “Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama”. Perombakan unit Kantor pelayanan pajak ini disambut dengan gembira oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beliau Menyebutkan Bahwa tujuan dari perombakan ini antara lain adalah untuk melakukan Simplifikasi terhadap kinerja pada bidang perpajakan di Indonesia, dengan harapan akn ada peningkatan efisiensi kerja namun tetap akurat dan kredibel. Beliau berharap target penerimaan negara dari pajak bisa terealisasi. Hal ini tentu saja diharapkan akan dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dan kondisi social masyarakat Indonesia kearah yang lebih baik. Penutupan 24 KPP dan adanya penambahan 18 KPP Madya tersebut juga sekaligus upaya DJP dalam mereorganisasi instansi vertikalnya. Penataan organisasi instansi vertikal mulai dari perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi. "Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya," jelas DJP. Berikut 24 KPP yang resmi diberhentikan operasinya dan ditutup oleh DJP:
"Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit
vertikal DJP dapat dilihat melalui
https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi," jelas DJP dalam siaran
resminya, Senin (24/5/2021).
Perombakan ataupun reorganisasi Kantor Pelayan Pajak ini diharapkan
akan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya dalam hal
wajib pajak, dan hukum.
Baca Juga:
https://nadiyatastyresearch.blogspot.com/
https://defandpan.blogspot.com/
https://dimahdi.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-orang-super.html
https://meizanooogadinggg.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ddtc-gali-potensi-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar